sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Apresiasi PLN Berhasil Hindari Bayar Denda Rp47 Triliun ke Swasta

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
16/02/2023 02:00 WIB
Komisi VI DPR mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) dalam menghindari beban denda yang tertuang dalam kontrak Take or Pay (TOP).
DPR Apresiasi PLN Berhasil Hindari Bayar Denda Rp47 Triliun ke Swasta. Foto: MNC Media.
DPR Apresiasi PLN Berhasil Hindari Bayar Denda Rp47 Triliun ke Swasta. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komisi VI DPR mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) dalam menghindari beban denda yang tertuang dalam kontrak Take or Pay (TOP).

Adapun penghematan yang bisa dilakukan PLN sebesar Rp47,05 triliun pada 2022. 

Cara PLN menghindari beban denda tersebut yaitu dengan melakukan renegosiasi kontrak bersama para kontrak dengan para perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). 

Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih menyampaikan apresiasi terhadap  PLN yang mampu mengoptimasi kontrak ini. Gde menjelaskan ini menjadi perhatian Komisi VI agar tak menjadi beban bagi PLN, mengingat kondisi penurunan konsumsi listrik terjadi karena adanya pandemi covid-19.

"Renegosiasi TOP bisa dilakukan bahkan mencapai Rp 47 triliun," jelas Gde dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PLN bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/2/2023).

Senada dengan Gde, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Haeron juga mengapresiasi capaian PLN. Herman menilai, era rezim TOP mestinya disudahi saja lantaran menjadi beban PLN ke depannya. Ia mengatakan Komisi VI mendukung untuk PLN memiliki kontrak baik pengadaan maupun kontrak jual beli listrik yang lebih fleksibel.

"Menurut saya, harus diakhiri era take or pay untuk energi yang basisnya memang bisa dikurangi. Untuk gas memang agak sulit ya, tapi kalau batu bara bisa di manage, pembakarannya bisa disiasati. Jadi bisnis lebih fair, dan ini menguntungkan bagi PLN," terang Herman.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement