sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Apresiasi PLN Berhasil Hindari Bayar Denda Rp47 Triliun ke Swasta

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
16/02/2023 02:00 WIB
Komisi VI DPR mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) dalam menghindari beban denda yang tertuang dalam kontrak Take or Pay (TOP).
DPR Apresiasi PLN Berhasil Hindari Bayar Denda Rp47 Triliun ke Swasta. Foto: MNC Media.
DPR Apresiasi PLN Berhasil Hindari Bayar Denda Rp47 Triliun ke Swasta. Foto: MNC Media.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan di tengah kondisi pandemi covid-19 kemarin memang PLN menghadapi tantangan oversupply. Untuk memitigasi adanya beban TOP, PLN melakukan optimasi kontrak khususnya dengan IPP. 

"Di tengah kondisi oversupply, kami secara mandiri bernegosiasi dengan IPP untuk memundurkan COD-nya supaya oversupply tidak semakin parah. Dan akhirnya kami berhasil memperjuangkan cost saving hingga Rp47 triliun dari konsultasi bersama dengan 17 IPP secara mandiri untuk mencari titik temu solusi," jelas Darmawan.

Darmawan memerinci, hingga akhir 2021 konsultasi bersama dengan IPP telah berhasil menekan TOP sebesar Rp37,21 triliun. Upaya optimasi kontrak terus dilakukan PLN pada 2022 sehingga TOP yang berhasil ditekan adalah Rp9,83 triliun. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement