IDXChannel - Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali akan dilaksanakan pada 15-16 November 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap, kesepakatan di KTT G20 tidak hanya sekadar di atas kertas, melainkan dapat diundangkan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Jadi tidak hanya menjadi sebuah kesepakatan diatas kertas saja itu dalam G20 tapi bisa langsung kita laksanakan dalam peraturan perundang-undangan dan nanti bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin, di acara Polemik MNC Trijaya dengan tema G20 Impact For Indonesia, Sabtu (12/11/2022).
Oleh karena itu, Puteri mengharapkan ada kesepakatan antara pemerintah bersama dengan DPR agar hasil kesepakatan bisa diturunkan menjadi produk legislasi.
“Kita mengharapkan nanti akan ada kesepakatan di antara pemerintah bersama DPR misalnya terkait dengan hasil dari G20 ini yang bisa kita turunkan menjadi legislasi dan juga peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya nanti,” paparnya.
Misalnya, kata Puteri, seperti pada sektor ekonomi, kemudian transisi energi yang berkelanjutan, isu transformasi digital, dan juga keterlibatan penuh dari UMKM dalam meningkatkan ekonomi pasca pandemi Covid-19.