IDXChannel - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap keberadaan UU Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat mempermudah aparat penegak hukum untuk menangkap buronan yang bersembunyi di luar negeri.
"Perjanjian ekstradisi ini diharapkan untuk mempermudah penangkapan kriminal yang bersembunyi di luar negeri, dan juga menjadi tolok ukur kemampuan menangkap kriminal, serta mengatasi masalah yurisdiksi," kata Didik saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Atas dasar itu, Didik merasa banyak negara di dunia yang membuat perjanjian ekstradisi, termasuk Indonesia dan Singapura. Ia menilai, keberadaan perjanjian ekstradisi idealnya dapat mengadili kriminal yang melarikan diri ke negara lain.
"Dengan perjanjian ekstradisi ini maka negara yang terlibat bisa saling mempersempit ruang gerak ruang kriminal," tutur Didik.
Perjanjian ekstradisi, kata Didik, sangat berkaitan dengan topik hubungan internasional khususnya hukum internasional. Ia mengatakan, suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan buronan yang kabur ke negara tempat asal kriminal tersebut.