IDXChannel - DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Berdasarkan UU tersebut, terdapat 31 jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi dari Indonesia dan Singapura, dengan syarat ancaman pidana tersebut tidak kurang dari 24 bulan penjara atau ancaman yang lebih berat.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1), sementara jenis tindak pidananya diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf a draf UU Ekstradisi RI-Singapura.
Pasal 2
Tindak Pidana Yang Dapat Diekstradisikan