sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 31 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Diekstradisi RI dan Singapura

News editor Kiswondari Pawiro
16/12/2022 13:56 WIB
Daftar 31 jenis tindak pidana yang bisa diekstradisi Indonesia dan Singapura yang dimuat dalam UU Ekstradisi RI-Singapura.
Ini 31 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Diekstradisi RI dan Singapura. (Foto: MNC Media).
Ini 31 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Diekstradisi RI dan Singapura. (Foto: MNC Media).

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa ekstradisi ini tidak menjadi masalah apakah hukum di Indonesia ataupun Singapura menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana kedua negara berbeda.

Pasal 2

(2) Dalam menentukan apakah suatu tindak pidana merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak, tidak menjadi masalah apakah:

(a) hukum negara Para Pihak menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama atau, mendefinisikan tindak pidana dengan terminologi yang sama; atau

(b) berdasarkan hukum kedua Pihak, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana berbeda, dipahami bahwa keseluruhan dari perbuatan atau pembiaran yang diungkapkan oleh Pihak Peminta merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan hukum Pihak Diminta.

Lalu pada Pasal 2 ayat (3) menegaskan, tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia dan Singapura, yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua negara pada saat tindak pidana dilakukan dan saat permintaan ekstradisi disampaikan.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa perjanjian ini bersifat retroaktif, atau berlaku pada perbuatan pidana yang terjadi 18 tahun sebelum perjanjian ini disahkan.

Pasal 2

(3) Untuk maksud ayat (1) Pasal ini, tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak jika perbuatan atau pembiaran yang merupakan tindak pidana adalah tindak pidana yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua Pihak pada saat tindak pidana dilakukan dan pada saat permintaan ekstradisi diterima.

(4) Ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku pada semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan yang dilakukan setelah berlakunya Perjanjian ini dan semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yang dilakukan 18 tahun sebelum tanggal berlakunya Perjanjian ini.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement