sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Ekstradisi Buronan Disahkan, DPR: Tak Ada Lagi Tempat Pelarian Koruptor

News editor Kiswondari Pawiro
15/12/2022 16:07 WIB
RUU Ekstradisi Buronan antara RI dan Singapura sudah disahkan menjadi UU. Dengan begitu, tak ada lagi 'surga' bagi para koruptor bersembunyi.
UU Ekstradisi Buronan Disahkan, DPR: Tak Ada Lagi Tempat Pelarian Koruptor. (Foto: MNC Media).
UU Ekstradisi Buronan Disahkan, DPR: Tak Ada Lagi Tempat Pelarian Koruptor. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi UU. 

Terkait pengesahan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai, bahwa UU ekstradisi buronan ini dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal, sekaligus menunjukkan kepercayaan antara pemerintah RI dan Singapura.

“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, menurut politisi Partai Nasdem ini, Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor. Oleh karena itu, tinggal menunggu waktu saja bagi koruptor untuk dijemput paksa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement