IDXChannel - Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah mempercepat pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ultra mikro, termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah agar upaya penyelamatan pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 lebih efektif, guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Rencananya, pemerintah akan membentuk holding BUMN sektor ultra mikro dengan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Integrasi ekosistem ultra mikro dari tiga BUMN tersebut saat ini dalam proses persiapan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum pembentukan holding.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin mengatakan pihaknya berharap Pemerintah dapat mempercepat proses pembuatan PP holding ultra mikro.
Beleid tersebut dibutuhkan karena merujuk PP Nomor 72 Tahun 2016, pada saat holding terjadi nanti BRI akan menjadi induk dari PNM dan Pegadaian.
PP Nomor 72 Tahun 2016 sendiri merupakan perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.