"Pada tahap ini, kami sepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam RUU EBET mengingat negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan energi bagi rakyatnya," tandas Mulyanto.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris, juga mengungkapkan hal serupa dengan Mulyanto.
Andi memastikan bahwa power wheeling tidak akan masuk dalam draft rancangan undang-undang EBET menyusul adanya risiko kenaikan tarif listrik tanpa peran negara.
Andi mengatakan, harga listrik dari energi baru dan energi terbarukan juga masih sangat mahal, baik dari sisi investasi maupun harga konsumsi bagi masyarakat.
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung. (TSA)