IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengatakan kepada pemerintah untuk tidak merumuskan besaran kenaikan upah hanya berdasarkan data. Namun perlu juga menerima masukan dari pihak lain, seperti ekonom, pekerja, dan pengusaha.
Menurutnya hal tersebut untuk menengahi adanya tuntutan antara kenaikan upah versi pekerja dan permintaan pengusaha yang bertolak belakang. Sehingga diharapkan bisa mendapatkan hasil yang bisa diterima semua pihak.
"Makanya harus ada titik tengah yang win-win solution, kalau menyenangkan semua pihak ya agak perlu kebijaksanaan masing-masing, tetapi semua bisa dicari titik tengah hingga bisa diterima semua pihak," kata Handoyo kepada MNC Portal, Rabu (16/11/2022).
Seperti diketahui kaum buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 12%, sedangkan dari sisi pengusaha menuntut kenaikan upah maksimal 9% menimbang kondisi makro ekonomi.
"Sehingga harus mengedepankan dialog dan diskusi, terlepas memang ada indikator yang sudah ada untuk menentukan upah minum itu," lanjutnya.
Handoyo menambah Komisi IX sendiri menyerahkan seluruh kepada pemerintah pusat dalam urusan kenaikan upah minimum tahun depan, namun harus tetap pertimbangkan masukan pemerintah pusat.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dengan komunikasi para pihak," kata Handoyo.
"Sudah otomatis Asosiasi pekerja memperjuangkan haknya sangat wajar, pendapatan rendah, ada tekanan ekonomi nasional dan global, ada inflasi yang naik," pungkasnya.
(NDA)