"Namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan bapak Presiden Jokowi," ungkap dia.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. (RAMA)