"Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksi online dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan," kata Lily.
"Kemnaker juga harus menetapkan kami sebagai pekerja tetap karena hubungan pengemudi ojol dengan platform adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Hubungan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah," katanya.
(Dhera Arizona)