Menurutnya, pada tahun lalu, Kemnaker menjanjikan ojol akan mendapatkan THR. Tapi, nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib.
Selain itu, platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekadar insentif yang menuntut para driver ojol bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut.
"Insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian. Selain itu insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform," kata Lily.
Lebih lanjut, Lily mengungkapkan, selama ini makna THR dari Kemnaker khusus untuk para pekerja mitra hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform. Sehingga, para penyedia platform mengatur sendiri skema pemberian THR atau insentif bagi para driver.