Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines, termasuk aset dua anak usahanya, melalui mekanisme lelang.
Awalnya pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan mempertahankan MMF dan MTC, saat Merpati dinyatakan sakit dan menjadi pasien PPA. Langkah penyelamatan dua anak usaha itu lantaran dinilai bisa melanjutkan bisnisnya tanpa sokongan dana dari induk usaha.
Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan meski MMF dan MTC dikeluarkan dari Merpati Airlines, bisnis kedua perusahaan ini masih berjalan karena masih memiliki pasar yang potensial. Sayangnya, langkah penyelamatan itu tidak direalisasikan, sehingga kedua perusahaan juga ikut dibubarkan.
(FAY)