sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua BMW Milik Adik Benny Tjokrosaputro Disita untuk Ganti Kerugian Kasus Asabri

Economics editor Erfan Ma'ruf
14/09/2021 20:05 WIB
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita dua mobil BMW 520i milik adik Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro.
Ilsutrasi Asabri. (Foto: MNC Media)
Ilsutrasi Asabri. (Foto: MNC Media)

Penyitaan aset itu untuk menambah pembayaran kerugian pengganti kerugian negara. Supardi sempat mengemukakan saat ini aset sitaan para tersangka itu masih berada di kisaran Rp 14 triliun. Sementara kerugian negara Rp22,78 triliun.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Sejak 26 Agustus 2021, penyidik menahan Teddy di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain Teddy, penyidik lebih dulu menetapkan status tersangka pada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Lalu, dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.  

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setianto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. Terakhir, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement