IDXChannel - Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami krisis keuangan akibat utang dan kinerja keuangan yang memburuk. Perkara ini membuat perseroan mengalami gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN).
Di sektor infrastruktur misalnya, PKPU PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Amarta Karya (Persero) masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua BUMN karya menghadapi proses hukum lantaran utang perusahaan yang tidak dapat dibayarkan.
Berikut daftar BUMN yang menjalani proses PKPU dan terancam pailit:
Amarta Karya
PKPU Amarta Karya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur. Tahap ini menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur.
Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.