Dia melanjutkan, KSPI, KSBSI, dan seluruh serikat pekerja menyatakan sikap terhadap kemelut yang terjadi di Kadin lantaran Kadin adalah partner serikat buruh dalam hub industrial.
"Nah, kita akan menentukkan upah minimum kan penentu upah minimum ada Apindo, ada Kadin di daerah-daerah. Itu sekarang kalau Kadin ada dua bagaiman? Apindo bagaimana? Itu alasan kenapa kita harus menyatakan sikap itu penting," katanya.
Menurutnya, kepengurusan Kadin yang sah masih di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No.18/2022 yang memutuskan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah.
"KSPI setuju bahwa yang resmi sah dan legal sebagai ketua umum Kadin adalah Arsjad Rasjid karena masih ada Keppres. Karena Kadin itu kan ada UU enggak sembarangan, dalam UU Kadin dikatakan ketua umum Kadin dikeluarkan oleh keputusan presiden. Nah, sampai hari ini Keppres kan masih Arsjad Rasjid," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)