"Sejauh ini kami telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar," terangnya.
Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Barang bukti yang diamankan antara lain, brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(SAN)