“Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 2 (dua) barang bukti digital yaitu Satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk,” ungkap Ketut.
Penggeledahan yang dilakukan, sambung Ketut berjalan dengan lancar dan aman. Penggeledahan dipastikannya juga tetap mematuhi protokol kesehatan.
(IND)