sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula, Mantan Direktur PTPN XI Segera Disidang

Economics editor Raka Dwi Novianto
30/12/2021 08:56 WIB
KPK menyerahkan berkas penyidikan Mantan Direktur Produksi PTPN XI , Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan ke Jaksa Penuntut.
KPK menyerahkan berkas penyidikan Mantan Direktur Produksi PTPN XI , Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan. (Foto: MNC Media)
KPK menyerahkan berkas penyidikan Mantan Direktur Produksi PTPN XI , Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan. (Foto: MNC Media)

Diketahui, KPK menetapkan Mantan Direktur Produksi PTPN XI , Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin giling di pabrik gula djatiroto pada PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

Budi dan Arif melakukan beberapa kali pertemuan ditahun 2015 yang diantaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di pabrik gula Djatiroto adalah dilakukan oleh Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Dalam kunjungan tersebut diduga di biayai oleh Arif disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya Budi.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif pun diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
Selain itu tersangka Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement