Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif yaitu senilai Rp79 Miliar.
Selanjutnya, saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri, diantaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.
Saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian 1 unit mobil oleh Arif kepada Budi. Lalu, terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh Budi.
Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 Miliar dari nilai kontrak Rp 79 Miliar.
Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TIA)