IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap II yakni menyerahkan berkas penyidikan Mantan Direktur Produksi PTPN XI , Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) ke Jaksa penuntut.
"Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti), Rabu (29/12) kepada Tim Jaksa dengan Tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dkk karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Ali menjelaskan bahqa penahanan keduanya bakal beralih dan dilanjutkan lagi oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari.
"Terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai dengan 17 Desember 2021," jelasnya.
Budi bakal ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Arif bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.