Para korban menyetor uang, setiap orang menyetor mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta. Dari 225 korban tidak ada satu pun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan. Sementara, nilai kerugian yang akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. "Kerugiannya Rp9,7 miliar," terang Odie.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu guru SMA Olivia Nathalia (Oi) bernama Agustin juga turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan mengaku, dirinya membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan Oi.
"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," jelas Agustin.
Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2021. Oi dan Raf kenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
(SANDY)