Cara kedua, yakni dengan menugaskan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. Namun nyatanya, hingga hari ini, realita di lapangan, belum terwujud sesuai dengan harapan pemerintah.
(NDA)