sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana ACT, MUI: Kalau Tak Ditegakkan Bisa Kocar-kacir

Economics editor Widya Michella
01/08/2022 09:27 WIB
Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT.
Dukung Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana ACT, MUI: Kalau Tak Ditegakkan Bisa Kocar-kacir (FOTO:MNC Media)
Dukung Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana ACT, MUI: Kalau Tak Ditegakkan Bisa Kocar-kacir (FOTO:MNC Media)

Lebih lanjut, Marsyudi mengimbau kepada masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

"Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7) lalu. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement