sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Daya Beli dan Tenaga Kerja, Program Magang Nasional 2025 Jangkau 102.696 Lulusan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
13/01/2026 09:58 WIB
Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional melalui Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja.
Dukung Daya Beli dan Tenaga Kerja, Program Magang Nasional 2025 Jangkau 102.696 Lulusan. (Foto: Doc. Kemenko)
Dukung Daya Beli dan Tenaga Kerja, Program Magang Nasional 2025 Jangkau 102.696 Lulusan. (Foto: Doc. Kemenko)

IDXChannel - Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional melalui Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja. Paket kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Dalam paket tersebut, Pemerintah menetapkan 8 program akselerasi yang dijalankan pada tahun 2025, 4 program yang dilanjutkan pada tahun 2026, serta 5 program andalan yang secara khusus ditujukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja. Seluruh kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Sepanjang tahun 2025, implementasi Paket Ekonomi ini menunjukkan capaian yang signifikan, khususnya dalam percepatan penciptaan lapangan kerja. Salah satunya melalui Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi yang telah direalisasikan dengan jumlah penerima sebanyak 102.696 orang dari total pelamar mencapai 724.880 orang untuk batch pertama hingga ketiga. Jumlah tersebut bahkan telah melampaui target awal yang menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.

Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diberlakukan.

“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, pada Senin (12/1/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement