sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dulu Dikira Jebakan, KADIN Ungkap Pengusaha yang Minta Tax Amnesty II

Economics editor Azhfar Muhammad
30/10/2021 06:17 WIB
Sempat dikira sebagai jebakan untuk mengorek harta kekayaan, kini justru para pengusaha yang mendesak pemerintah agar tax amnesty bisa diadakan lagi.
Dulu Dikira Jebakan, KADIN Ungkap Pengusaha yang Minta Tax Amnesty II. (Foto: MNC Media)
Dulu Dikira Jebakan, KADIN Ungkap Pengusaha yang Minta Tax Amnesty II. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sempat dikira sebagai jebakan untuk mengorek harta kekayaan, kini justru para pengusaha yang mendesak pemerintah untuk menyelenggarakan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik KADIN Indonesia, Suryadi Sasmita. Dia mengaku pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kembali dilakukan oleh Pemerintah atas permintaan dari pada pengusaha.

"Kenapa  untuk pengampunan pajak atau TA kedua ini yang ramai disampaikan  oleh masyarakat diadakan, ini kan sebenarnya asal-usulnya itu permintaan dari para pengusaha. Jadi ini pengusaha yang minta untuk dilakukan kembali," kata Suryadi Sasmita dalam webinar virtual, Jumat (29/10/2021).

Suryadi menjelaskan permintaan harmonisasi pajak ini diminta pengusaha karena pada program tax amnesty tahun 2016-2017 silam, banyak yang tidak ikut serta. 

"Karena tempo hari itu cuma kurang lebih 1 juta orang. Sedangkan ya WP itu ada kurang lebih hampir 40 juta yang bisa ikut, tapi yang ikut cuma satu juta," tuturnya

Kemudian Suryadi menuturkan, pada program tax amnesty dahulu banyak yang mengira hanya jebakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengorek harta pengusaha.

"Mungkin mereka  berpikir kemungkinan dulu jebakan, maka dari itu ini adalah kesempatan lah bagi semua tteman di KADIN seluruh Indonesia yang saya hormati dan semua para pengusaha bahwa ini adalah satu kesempatan," jelasnya.

Untuk itu, Suryadi mengimbau kepada para rekan rekan pengusaha di seluruh Indonesia agar ikut program tax amnesty ini. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement