Selanjutnya, memasuki tahun politik, dunia saha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor, serta gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional.
Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional.
"Pemerintah Pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023," pungkasnya. (NIA)