sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dunia Usaha Sambut Terbitnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan

Economics editor Nia Deviyana
13/11/2023 11:44 WIB
PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetatapn UMP dan UMK tahun 2024. 
Dunia Usaha Sambut Terbitnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Foto: MNC Media.
Dunia Usaha Sambut Terbitnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Foto: MNC Media.

Selanjutnya, memasuki tahun politik, dunia saha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor, serta gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional. 

Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional.

"Pemerintah Pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement