sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Suap Ekspor Benih Lobster Hari Ini

Economics editor Arie Dwi Satrio
15/04/2021 09:45 WIB
Edhy rencananya menjalani sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.
Edhy menjalani sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)
Edhy menjalani sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)

"Ada tiga berkas perkara yang displiting. Untuk Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sedangkan untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021," beber Bambang, beberapa waktu lalu.

"Dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada akan memimpin jalannya persidangan untuk seluruh terdakwa sekaligus. Albertus Usada akan didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 08 April sampai tanggal 07 Mei) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement