IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua minggu, yaitu mulai 6 - 19 April 2021. Kegiatan PPKM Mikro bahkan diperluas jadi 20 provinsi.
Saat memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta pada hari Senin (5/4/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah 5 (lima) provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri 7/2021. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
“Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif, tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/4/2021) saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan PPKM Mikro sebelumnya, rata-rata persentase kasus aktif sejak tahap pertama terus menurun ke angka 7,61%. Sementara rata-rata persentase kasus kesembuhan meningkat ke angka 89,68%. “Terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat di semua sektor, PPKM Mikro di tahap V ini tetap sama seperti sebelumnya,” jelas Menko Perekonomian.
Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan bahwa penanganan kasus Covid-19 di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan global.