Bhima menyebut Kebijakan tax amnesty jilid II juga dinilai lemah karena tidak menjelaskan mekanisme screening harta para wajib pajak yang ikut tax amnesty
"Secara tarif pajak/tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. Artinya, pengemplang pajak tetap tidak akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunan nya masih dianggap rendah," ujarnya.
Meski demikian, Bhima menyebut dengan adanya Tax amnesty hanya membantu dalam 1 tahun fiskal saja, sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius. (RAMA)