sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekonom: Jangan Sampai Tax Amnesty Julid II Malah Bikin Pengempang Pajak Makin Bahagia

Economics editor Azfar Muhammad
11/10/2021 14:19 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II, tujuannya untuk makin menggenjot penerimaan negara dari pajak.
Ekonom: Jangan Sampai Tax Amnesty Julid II Malah Bikin Pengempang Pajak Makin Bahagia (FOTO: MNC Media)
Ekonom: Jangan Sampai Tax Amnesty Julid II Malah Bikin Pengempang Pajak Makin Bahagia (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana untuk memberikan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II, tujuannya untuk makin menggenjot penerimaan negara dari pajak. Tapi, jangan sampai kebijakan ini membuat pengemplang pajak semakin bahagia.

Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan untuk Tax amnesty jilid II di tahun depan akan hanya membuat pengemplang pajak semakin bahagia dan belum tentu efektif.

"Banyak yang berasumsi Kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III?  Ini juga belum tentu efektif. Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak dan mereka akan bahagia," kata Bhima saat dihubungi, Senin (11/10/2021). 

Dalam kesempatannya, Bhima mengaku Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak. Bukannya kepatuhan pajak yang didorong tapi justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tax amnesty 2016 lalu, tapi juga tidak ikut. 

"Yang terjadi justru ada penurunan dan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang lagi," ujarnya. 

Bhima menyebut Kebijakan tax amnesty jilid II juga dinilai lemah karena tidak menjelaskan mekanisme screening harta para wajib pajak yang ikut tax amnesty

"Secara tarif pajak/tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. Artinya, pengemplang pajak tetap tidak akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunan nya masih dianggap rendah," ujarnya.

Meski demikian, Bhima menyebut dengan adanya Tax amnesty hanya membantu dalam 1 tahun fiskal saja, sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement