Dalam era digital, Achmad mendukung langkah pemerintah untuk tetap menyelaraskan kesepakatan internasional dengan regulasi domestik, seperti UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, perdagangan yang sehat adalah perdagangan yang menghormati kedaulatan hukum nasional, sehingga pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tetap memiliki pondasi pengawasan yang kuat.
Dengan visi yang jernih, dia meyakini bahwa Indonesia mampu melewati "gerbang tol" pasar Amerika tanpa kehilangan arah kebijakan industrialisasinya.
“Perdagangan modern tidak lagi tentang siapa menurunkan tarif paling cepat. Ia tentang siapa paling siap menegosiasikan standar, data, rantai pasok, dan ruang kebijakan,” katanya.
(Febrina Ratna Iskana)