"Kalau pun ada sektor yang terancam mengalami PHK itulah fungsi dari subsidi upah. Maka subsidi upah di sektor padat karyanya harus ditambah. APBN sedang mendapatkan pendapatan yang besar dari penerimaan pajak udah lebih dari 100% loh dari target. Uangnya bisa digunakan untuk stimulus itu," terang dia.
Sebelumnya, Kemeterian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum di 2023 naik 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai penetapkan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam berkas yang diterima IDXChannel pada Jumat (18/11/2022) itu penyesuaian kenaikan upah 2023 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi sampai beberapa indeks tertentu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, kenaikan upah di 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif,
penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi," jelas pasal 6 ayat 1.