sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Hari Ini

Economics editor Puteranegara
18/07/2022 13:04 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hari ini.
Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Hari Ini (Foto: MNC Media)
Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Hari Ini (Foto: MNC Media)

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement