IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak cepat-cepat mencabut izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meskipun lembaga filantropi itu tengah tersangkut kasus penyelewengan dana umat.
Selain itu, izin operasional ACT juga telah dicabut oleh pemerintah pusat. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pencabutan izin operasional ACT masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial.
"Izinnya kan sudah dicabut oleh Kemensos, dari kami itu kan izin tanda daftar rekanan atau daftar yayasan. Ini kami sedang lakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, Riza juga mengatakan bahwa izin dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta berbeda. “Jadi di Kemensos itu izin pengumpulan uang dan barang, itu dicabut. Kalau di DKI itu kan izin umpama izin bangunan, izin tanda daftar yayasannya, kegiatannya, ya berbeda," paparnya.
Riza mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menunggu perkembangan dari Dinas Sosial DKI Jakarta, apabila terbukti bersalah, maka Pemprov DKI akan segera memproses pencabutan izin operasional ACT.