"Kalau sudah masuk, maka akan segera di proses. Prinsipnya ini semua dalam proses," tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kasus ACT dengan penutupan Holywings sangatlah berbeda. Menurutnya, kasus Holywings terdapat tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Kesalahannya jelas. Kalau ini kan di kepolisian sendiri masih dalam proses. Namun demikian, Kemensos sudah mengambil langkah izin pengumpulannya. Jadi berbeda, kalau di kami kan izin operasi," katanya.
Sementara itu, Riza mengatakan bahwa pencabutan PUB tidak bisa menjadi dasar pertimbangan Pemprov DKI untuk melakukan pencabutan izin operasional. Dibutuhkan pertimbangan lain sebelum Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional ACT.
" Ya tentu semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik ya. Itu menjadi perhatian penting, Insya Allah dalam waktu dekat," katanya.
(FRI)