“Kami sudah mewajibkan semua smelter untuk melaporkan sumber bijih timah yang mereka gunakan dengan demikian kami harapkan walaupun pelan-pelan kita bisa menuju pada praktik yang lebih legal,” kata dia.
Selain itu, kementeriannya juga tengah berupaya untuk memperluas cakupan konsesi izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengurangi praktik penambangan ilegal di tengah masyarakat, sembari mengupayakan izin pertambangan rakyat yang sebagian besar bergantung pada industri timah tersebut.
“Arahannya sudah ke sana, upaya lain menugaskan perusahaan-perusahaan untuk memperluas IUP-nya supaya yang tadinya ilegal supaya harus legal sehingga ada yang bertanggungjawab,” kata dia.
Dari sisi penguatan hilir, dia meminta agar pelaku usaha untuk mulai menjajaki kesempatan konsorsium untuk berinvestasi lebih intensif pada pembangunan industri pengolahan lanjutan balok timah. Menurutnya, intensifikasi investasi hilir menjadi krusial untuk melakukan penetrasi pasar mendatang di tengah jejaring rantai pasok industri turunan seperti elektronik dan otomotif yang sudah terbentuk sebelumnya.
"Bisakah kita setelah produksi tin solder siapa yang akan beli produk kita, jangan sampai kita bisa buat tetapi kita justru tidak bisa jual,” katanya. Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan produksi timah di dalam negeri mencapai 34.610 ton pada 2021. Adapun, torehan ekspor mencapai 28.250 ton atau 98 persen dari keseluruhan produksi saat itu.