sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Kini Bebas Bea Masuk

Economics editor Nia Deviyana
14/08/2024 12:44 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa ekspor ikan tuna dan cakalang ke Jepang kini tidak lagi dikenakan bea masuk.
Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Kini Bebas Bea Masuk. Foto: MNC Media.
Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Kini Bebas Bea Masuk. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa ekspor ikan tuna dan cakalang ke Jepang kini tidak lagi dikenakan bea masuk. Ini menjadi kabar baik bagi eksportir karena aktivitasnya saat ini bebas dari pajak.

Pembebasan pajak tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA) oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada 8 Agustus 2024.

Adapun rincian produk dimaksud meliputi empat pos tarif, yaitu Skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), Tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), Skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091), dan Others (HS 1604.14.099).

"Tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan dan semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, Selasa (13/8/2024).

Budi menyebut bahwa untuk dua produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.

"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud.  Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," kata Budi.

Dalam kesempatan ini, Budi menyampaikan selain empat pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0 persen untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement