IDXChannel - Penyidik Kejagung terus melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Kejagung melakukan penyitaan mobil sebanyak empat buah milik tersangka PT Asabri, Ilham W Siregar Kadiv Investasi PT Asabri.
Kepuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, penyitaan terhadap empat mobil tersebut dilakukan pada Kamis 25 Maret 2021 kemarin. Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
"Penyitaan aset milik tersangka yang kembali berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka IWS berupa empat unit mobil mewah," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Empat mobil mewah tersebut di antaranya satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih nomor polisi B 119 ASR, satu unit mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B 209 EAN, satu unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B 723 RIF, satu unit mobil toyota innova Venturer warna putih nomor polisi 2984 PFE.
Leonard menjelaskan penyitaan empat mobil tersebut merupakan penyitaan lanjutan lima buah mobil mewah yang sebelumnya dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021. Hingga mini terdapat sembilan unit mobil mewah yang disita dari tersangka IWS.