Penggabungan pun sah secara hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Prosesi penandatanganan Akta Penggabungan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 September 2021.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan merger BUMN adalah salah satu proses menuju ketahanan Pangan. Hal ini dilakukan melalui revitalisasi dan peningkatan kinerja BUMN Klaster Pangan.
Total ada 6 BUMN Pangan yang dimerger menjadi 3 BUMN. Salah satunya adalah BUMN Perikanan PT Perikanan Nusantara (Persero) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero).
Merger ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan dan meningkatkan produk pangan di Indonesia. “Proses penggabungan BUMN ini merupakan momentum untuk menuju holding pangan” uhar Pahala, Kamis (9/12/2021).
Senada, Sigit Muhartono mengatakan penggabungan dua BUMN Perikanan ini akan menciptakan semangat baru NEW Perikanan Indonesia atau NEW Perindo.