IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak akibat komitmennya mengusut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Menurutnya, tekanan tersebut datang dari banyak pihak. Meski begitu Erick enggan membeberkan tekanan yang dimaksud hingga identitas pelakunya.
"Empati saya, hati saya gak bisa ketika pensiun itu uangnya dirampok, dan saya mendapat tekanan yang luar biasa, tetapi ya kembali ketika saya laporkan ke Presiden (Joko Widodo), Bapak Presiden bilang jalankan," ujar Erick, dalam sesi wawancara di akun Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Selasa (23/11/2021).
Dia juga mencatat, masih ada 17 tuntutan yang diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Agung (MA) perihal kasus korupsi kedua perusahaan pelat di sektor perasuransian tersebut. Salah satu pernyataan dalam tuntutan itu bahwa aset-aset Jiwasraya diklaim sudah berpindah tangan.
Namun, tuntutan itu diragukan Jaksa Agung. Pasalnya, ada bukti transaksi yang dilakukan sejumlah oknum yang memanfaatkan aset perseroan untuk kepentingan pribadi.
"Ya banyak pihak (tekanan). Oh ya, Pak Jaksa Agung di MA aja masih ada 17 tuntutan di MA, dimana, bahwa mereka bilang aset-aset di Jiwasraya itu sudah pindah tangan, tapi Pak Jaksa Agung bilang 'pindah tangan ke mana? Saya melihat ini ada transaksinya, di belakang siapa' Sekarang ini eranya sudah terbuka ada PPATK, semua mengawasi," tutur Erick.
Saat ini, Jaksa Agung St Burhanuddin tengah mengkaji hukuman mati bagi para terdakwa kasus mega korupsi Asabri dan Jiwasraya. Hal itu didasarkan atas kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai triliunan rupiah.
Burhanuddin melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengaku sangat prihatin atas kerugian akibat korupsi kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
"Hal itu sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Burhanuddin.
Atas kasus tersebut, Burhanuddin mengaku akan mengkaji ulang kemungkinan penerapan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi. Dia menilai hal itu sebagai upaya memberikan efek jera kepada para koruptor. (TIA)