Kementerian BUMN memang terkendala anggaran ketika menyelesaikan pemindahan aset eks pemegang polis BUMN di bidang asuransi itu ke IFG Life. Sehingga suntikan PMN dipandang perlu.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menjelaskan, pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset eks pemegang polis kini mengalami hambatan. Akibatnya, proses tersebut akan kembali membebankan keuangan negara.
Aset pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life mencapai Rp7,5 triliun. Jumlah tersebut merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.
Untuk menutupi jumlah aset eks pemegang polis, Kementerian BUMN mengusulkan agar cadangan investasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp5 triliun, sebagiannya dialokasikan menjadi PMN.
(YNA)