IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah merger PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.
Dia mendorong agar proses penggabungan kedua operator bandara pelat merah bisa direalisasikan akhir 2023. Kendati memerlukan waktu yang cukup panjang.
“Kita lagi dorong, merger kadang lama di paperwork, dan pengalaman kita merger Pelindo mesti memastikan persepsi jangan sampai seakan-akan kita melepas pegawai, padahal enggak, buktinya Pelindo gak ada kita lepas pegawainya (PHK)," kata Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Konsolidasi AP I dan II, lanjut dia, untuk menyamakan sistem dan pelayanan bandara di Tanah Air untuk memperkuat infrastruktur industri bandara. Dengan langkah ini bandara di Indonesia bisa naik kelas di level global.
Dalam proses itu, Erick memastikan Angkasa Pura I dan II tidak akan melakukan pengurangan jumlah karyawan. Pasalnya, konsolidasi diyakini memperkuat lini bisnis perusahaan.