sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Revisi Syarat Jadi Direksi BUMN, Tak Boleh Korupsi hingga Radikalisme

Economics editor Suparjo Ramalan
11/10/2022 12:48 WIB
Erick Thohir merevisi syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi BUMN. Beberapa syarat yaitu tidak terlibat korupsi hingga radikalisme.
Erick Thohir Revisi Syarat Jadi Direksi BUMN, Tak Boleh Korupsi hingga Radikalisme. (Foto: MNC Media)
Erick Thohir Revisi Syarat Jadi Direksi BUMN, Tak Boleh Korupsi hingga Radikalisme. (Foto: MNC Media)

Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi. 

Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi. Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Pelanggaran tersebut berupa melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara. Lalu, melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, internal perusahaan, atau peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi.

Kemudian, terpapar paham radikalisme, komunisme, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. 

Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi atau calon Direksi diperoleh dari Kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, institusi negara yang melaksanakan audit, hingga aparat penegakkan hukum. 


(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement