Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi.
Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi. Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelanggaran tersebut berupa melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara. Lalu, melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, internal perusahaan, atau peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terpapar paham radikalisme, komunisme, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi atau calon Direksi diperoleh dari Kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, institusi negara yang melaksanakan audit, hingga aparat penegakkan hukum.
(FRI)