Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen tersebut, seperti terkait peruntukan dan pengawasan. Aturan ini juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Sejatinya, aturan baru ini diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik. Mekanisme ini dinilai akan memudahkan seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, BUMN, dan lainnya untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis mereka.
"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," ucap dia.
(SANDY)