sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Terbitkan SE WFH Bagi Karyawan Kementerian BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
17/06/2021 19:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah .
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran  tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. (Foto: MNC Media)
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home).

SE tersebut diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator. Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.

Dari SE yang diterima MNC Portal Indonesia, pemberlakukan Work From Home sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional. Karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. 

"Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis SE tersebut dikutip, Kamis (17/6/2021). 

Dengan begitu, mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah. Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat yang bersifat tatap muka secara langsung atau fisik. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement