sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Terbitkan SE WFH Bagi Karyawan Kementerian BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
17/06/2021 19:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah .
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran  tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. (Foto: MNC Media)
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. (Foto: MNC Media)

"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN / Wakil Menteri BUMN / Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," bunyi bagian lain SE .

Sementara, untuk memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja. 

Poin lain yang diatur adalah pimpinan unit jerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) . Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.  (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement