sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Terbitkan SE WFH Bagi Karyawan Kementerian BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
17/06/2021 19:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah .
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran  tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. (Foto: MNC Media)
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home).

SE tersebut diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator. Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.

Dari SE yang diterima MNC Portal Indonesia, pemberlakukan Work From Home sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional. Karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. 

"Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis SE tersebut dikutip, Kamis (17/6/2021). 

Dengan begitu, mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah. Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat yang bersifat tatap muka secara langsung atau fisik. 

"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN / Wakil Menteri BUMN / Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," bunyi bagian lain SE .

Sementara, untuk memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja. 

Poin lain yang diatur adalah pimpinan unit jerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) . Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.  (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement