Erick mencatat, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas pun diambil.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," ujar Erick.
Salah satu pejabat KFD adalah Adil Fadilah Bulqini. Adil sendiri diangkat sebagai Dirut KFD melalui RUPS yang digelar pada 12 Maret 2015.
Adil berhasil meraih gelar Magister Manajemen pada 2012 lalu. Sebelumnya, dia menempuh Pendidikan Profesi Apoteker dan selesai di tahun 1996 di Universitas Padjadjaran Bandung.
(SANDY)